Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 25-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Prospektus dilarang memuat informasi yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat fakta material yang dibutuhkan, agar informasi yang termuat dalam Prospektus tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
Koreksi Anda