Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 25-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA
Teks Saat Ini
Prospektus Reksa Dana wajib:
a. mencakup semua rincian Informasi atau Fakta Material mengenai Reksa Dana yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh Manajer Investasi dan/atau direksi Reksa Dana;
b. mencakup keterangan yang secara khusus dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
c. dibuat jelas dan komunikatif.
Koreksi Anda
