Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant dalam penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
(2) Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan pada rekening tidak aktif atau rekening dormant yang dicurigai memiliki unsur tindak pidana pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan/atau pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, petugas yang melakukan pengawasan atas rekening tidak aktif dan rekening dormant melaporkan kepada unit yang menangani anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan/atau pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, unit yang menangani anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
