Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank mengelola rekening dari Nasabah pemilik rekening Giro dan Tabungan yang diklasifikasikan sebagai rekening dormant sampai dengan lampau waktu 30 (tiga puluh) tahun. (2) Dana dalam rekening Giro dan Tabungan yang diklasifikasikan sebagai rekening dormant sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi milik Bank atau tidak dapat diperhitungkan sebagai penerimaan Bank. (3) Setelah lampau waktu 30 (tiga puluh) tahun, Bank melakukan penyelesaian rekening Giro dan Tabungan yang diklasifikasikan sebagai rekening dormant sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda