Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Teks Saat Ini
(1) Bank mengaktifkan kembali rekening dormant setelah Nasabah melakukan pengajuan pengaktifan kembali melalui kanal yang tersedia pada Bank.
(2) Sebelum melakukan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib melakukan prosedur customer due diligence sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan hasil customer due diligence, Bank dapat menyetujui atau menolak pengajuan pengaktifan kembali rekening dormant.
(4) Bank MENETAPKAN rekening dormant menjadi rekening aktif setelah Bank menyetujui pengajuan pengaktifan kembali oleh Nasabah.
(5) Bank menolak pengajuan pengaktifan kembali rekening dormant dalam hal rekening tersebut memenuhi kriteria tertentu.
Koreksi Anda
