Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan informasi kepada Nasabah mengenai status rekening Giro dan Tabungan pada saat rekening Giro dan Tabungan diklasifikasikan menjadi rekening tidak aktif melalui kanal yang tersedia pada Bank.
(2) Bank menonaktifkan fitur penarikan untuk rekening tidak aktif.
(3) Bank mengaktifkan kembali rekening tidak aktif setelah Nasabah melakukan pengajuan pengaktifan kembali melalui kanal yang tersedia pada Bank.
Koreksi Anda
