Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Teks Saat Ini
Kewajiban Nasabah pemilik rekening Giro dan Tabungan meliputi:
a. memastikan rekening Giro dan Tabungan aktif dengan cara melakukan pengecekan saldo paling sedikit 1 (satu) kali dalam 360 hari;
b. memastikan penginian informasi diri mencakup alamat surat menyurat, alamat surat elektronik, dan nomor telepon;
c. membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan ketentuan pembukaan rekening Giro dan Tabungan pada Bank;
d. memiliki itikad baik dalam penggunaan rekening Giro dan Tabungan; dan
e. memberikan informasi dan/atau dokumen terkait data diri yang jelas, akurat, dan benar.
Koreksi Anda
