Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib melindungi data pribadi Nasabah pemilik rekening Giro dan Tabungan. (2) Pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda