Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko dalam pengelolaan rekening Giro dan Tabungan.
(2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko, dan sistem informasi manajemen risiko; dan
d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Koreksi Anda
