Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening Giro dan Tabungan yang memuat paling sedikit:
a. pemberitahuan kepada Nasabah saat pembukaan rekening Giro dan Tabungan mengenai kriteria penetapan klasifikasi rekening aktif, rekening tidak aktif dan rekening dormant, termasuk penutupan rekening Giro dan Tabungan secara otomatis;
b. informasi kepada Nasabah melalui kanal yang tersedia pada Bank mengenai klasifikasi rekening Giro dan Tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
c. komunikasi kepada Nasabah untuk melakukan pemasukan, penarikan, pengecekan saldo atau penutupan rekening Giro dan Tabungan;
d. mekanisme dalam hal Nasabah tidak dapat dihubungi;
e. pembebanan biaya administrasi dan pembayaran bunga/imbal hasil dalam perikatan antara Bank dengan Nasabah;
f. pencantuman flagging pada sistem internal bank atas rekening aktif, rekening yang tidak aktif, dan rekening dormant, termasuk pemisahan dengan rekening lainnya untuk kebutuhan pelaporan;
g. pemantauan dan pengendalian internal terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant;
h. verifikasi dan uji validasi untuk pengaktifan kembali rekening tidak aktif dan rekening dormant;
i. mekanisme penutupan rekening Giro dan Tabungan melalui kanal yang tersedia pada Bank;
dan
j. penutupan rekening Giro dan Tabungan secara otomatis untuk rekening Giro dan Tabungan bersaldo nihil untuk kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Bank dilarang mengenakan biaya administrasi rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang mengakibatkan rekening bersaldo negatif.
(3) Bank wajib menyediakan sistem dalam rangka pengelolaan rekening Giro dan Tabungan dan mengklasifikasikan rekening Giro dan Tabungan sesuai dengan kriteria rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
Koreksi Anda
