Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan rekening Giro dan Tabungan diklasifikasikan menjadi:
a. rekening aktif, yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo;
b. rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari; dan
c. rekening dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1800 hari.
(2) Aktivitas rekening Giro dan Tabungan yang dihasilkan oleh sistem bank tidak termasuk dalam aktivitas dalam pemasukan atau penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rekening Giro dan Tabungan yang dimiliki oleh Nasabah:
a. untuk tujuan tertentu;
b. dengan fitur berjangka; atau
c. dalam sengketa, diklasifikasikan sebagai rekening aktif.
(4) Penerapan klasifikasi rekening Giro dan Tabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap rekening Giro dan Tabungan untuk setiap Nasabah.
Koreksi Anda
