Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koreksi terhadap penetapan kualitas Pembiayaan yang dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan, pembentukan PPKA, dan pendapatan margin/bagi hasil/ujrah yang telah diakui secara akrual jika Restrukturisasi Pembiayaan tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang mencakup:
a. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
b. Nasabah tidak melaksanakan perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3);
c. Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan secara berulang dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas Pembiayaan tanpa memerhatikan prospek usaha Nasabah; dan/atau
d. Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan analisis yang memadai mengenai kemampuan membayar dan prospek usaha Nasabah.
Koreksi Anda
