Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah dapat melakukan Restrukturisasi Pembiayaan terhadap Nasabah yang menurut penilaian BPR Syariah memenuhi kriteria:
a. mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah; dan
b. memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan.
(2) Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penjadwalan kembali;
b. persyaratan kembali; dan/atau
c. penataan kembali.
(3) BPR Syariah wajib menuangkan Restrukturisasi Pembiayaan yang dilakukan dalam perjanjian Pembiayaan.
(4) Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib merujuk perjanjian Pembiayaan sebelumnya.
(5) Tata cara Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
