Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
BPR Syariah wajib membentuk cadangan sebesar 100% (seratus persen) atas tagihan BPR Syariah yang timbul akibat pihak lawan tidak memenuhi kewajiban kepada BPR Syariah.
Koreksi Anda
