Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah wajib melakukan penilaian atas agunan secara berkala untuk mengetahui nilai ekonomis agunan.
(2) Agunan tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA jika:
a. tidak dilakukan penilaian oleh BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. tidak dapat diketahui keberadaannya;
c. tidak dapat dieksekusi; dan/atau
d. agunan milik pihak lain yang tidak memiliki persetujuan dari pemilik agunan.
(3) BPR Syariah wajib melakukan penyesuaian terhadap nilai agunan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA jika terjadi penurunan nilai agunan secara signifikan.
Koreksi Anda
