Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah wajib melakukan penilaian atas agunan secara berkala untuk mengetahui nilai ekonomis agunan. (2) Agunan tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA jika: a. tidak dilakukan penilaian oleh BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. tidak dapat diketahui keberadaannya; c. tidak dapat dieksekusi; dan/atau d. agunan milik pihak lain yang tidak memiliki persetujuan dari pemilik agunan. (3) BPR Syariah wajib melakukan penyesuaian terhadap nilai agunan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA jika terjadi penurunan nilai agunan secara signifikan.
Koreksi Anda