Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
BPR Syariah wajib membentuk depresiasi atau amortisasi Aset Produktif dalam bentuk:
a. Pembiayaan Ijarah, sesuai dengan kebijakan depresiasi atau amortisasi BPR Syariah bagi aset yang sejenis; dan
b. Pembiayaan IMBT, sesuai dengan masa sewa.
Koreksi Anda
