Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian dari Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar. (2) Agunan tunai berupa: a. tabungan, deposito, dan/atau logam mulia; dan/atau b. Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Pemerintah. (3) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR Syariah penerima agunan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah; b. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling singkat sama dengan jangka waktu Aset Produktif; c. memiliki pengikatan hukum yang kuat sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain, bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, termasuk memiliki tujuan penjaminan yang jelas; dan d. bukti kepemilikan agunan berupa: 1. tabungan dan deposito; dan/atau 2. bukti kepemilikan dan fisik logam mulia, disimpan pada BPR Syariah penyedia dana.
Koreksi Anda