Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) Bagian dari Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar.
(2) Agunan tunai berupa:
a. tabungan, deposito, dan/atau logam mulia;
dan/atau
b. Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Pemerintah.
(3) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR Syariah penerima agunan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah;
b. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling singkat sama dengan jangka waktu Aset Produktif;
c. memiliki pengikatan hukum yang kuat sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain, bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, termasuk memiliki tujuan penjaminan yang jelas; dan
d. bukti kepemilikan agunan berupa:
1. tabungan dan deposito; dan/atau
2. bukti kepemilikan dan fisik logam mulia, disimpan pada BPR Syariah penyedia dana.
Koreksi Anda
