Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal diukur dan/atau dicatat dengan menggunakan: a. biaya perolehan; atau b. metode ekuitas, dengan mengacu pada standar akuntansi keuangan. (2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penyertaan Modal yang diukur dan/atau dicatat dengan menggunakan biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan: a. lancar; b. kurang lancar; c. diragukan; atau d. macet. (3) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penyertaan Modal yang diukur dan/atau dicatat dengan menggunakan metode ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan lancar. (4) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II pada Bagian F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda