Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah hanya dapat memiliki Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Pemerintah, ditetapkan lancar. (3) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, ditetapkan: a. lancar; b. kurang lancar; atau c. macet. (4) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II pada Bagian D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Kualitas Surat Berharga Syariah dalam bentuk sukuk yang berasal dari isi akad dan/atau perubahan akad yang mengakibatkan tidak dipenuhinya Prinsip Syariah ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Koreksi Anda