Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran angsuran pokok dalam Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah dapat dilakukan secara berkala maupun di akhir Pembiayaan. (2) BPR Syariah wajib melakukan langkah untuk mengurangi risiko tidak terbayarnya pokok Pembiayaan pada saat jatuh tempo apabila dalam Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah disepakati tidak ada pembayaran angsuran pokok secara berkala. (3) BPR Syariah wajib mencantumkan pembayaran angsuran atau pelunasan pokok Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah dalam perjanjian Pembiayaan antara BPR Syariah dan Nasabah.
Koreksi Anda