Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketepatan pembayaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah dinilai berdasarkan perhitungan pencapaian rasio RBH terhadap PBH. (2) Perhitungan pencapaian rasio RBH terhadap PBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan akumulasi selama periode Pembiayaan Mudarabah atau Pembiayaan Musyarakah yang telah berjalan. (3) PBH dihitung dalam periode tertentu berdasarkan analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk Nasabah selama jangka waktu Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah. (4) Dalam hal terdapat perubahan atas kondisi ekonomi makro, pasar, dan politik yang memengaruhi usaha Nasabah maka BPR Syariah dapat mengubah PBH berdasarkan kesepakatan dengan Nasabah. (5) BPR Syariah wajib mencantumkan PBH dan/atau perubahan PBH dalam perjanjian Pembiayaan Mudarabah atau Pembiayaan Musyarakah antara BPR Syariah dan Nasabah.
Koreksi Anda