Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah yang memberikan Pembiayaan dengan tenggang waktu pembayaran, tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah dihitung setelah tenggang waktu pembayaran berakhir. (2) Batas akhir Pembiayaan dengan tenggang waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian Pembiayaan.
Koreksi Anda