Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat penyimpangan pemberian Pembiayaan, BPR Syariah wajib menurunkan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan menjadi macet.
Koreksi Anda