Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan Nasabah tidak memiliki kemampuan membayar pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah sesuai perjanjian Pembiayaan dengan BPR Syariah, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan kualitas Aset Produktif yang ditetapkan oleh BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Koreksi Anda