Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi penilaian terhadap komponen: a. potensi pertumbuhan usaha; b. kondisi pasar dan posisi Nasabah dalam persaingan; c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja; d. dukungan dari pemilik, grup, atau afiliasi; dan e. upaya yang dilakukan Nasabah untuk memelihara lingkungan hidup. (2) Penilaian terhadap kinerja Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi penilaian terhadap komponen: a. profitabilitas; b. struktur permodalan; dan c. arus kas. (3) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen: a. ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah; b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan Nasabah; c. kelengkapan dokumentasi Pembiayaan; d. kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan; e. kesesuaian penggunaan dana; dan f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
Koreksi Anda