Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah dapat MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) dalam hal Nasabah memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. Nasabah memiliki beberapa:
1. proyek;
2. usaha; atau
3. sumber dana, yang berbeda, yang menjadi sumber pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah; dan
b. terdapat pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing-masing proyek, usaha, atau sumber
dana, yang menjadi sumber pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah.
(2) BPR Syariah yang MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada 1 (satu) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendokumentasikan daftar yang memuat nama Nasabah beserta rincian yang meliputi proyek atau usaha yang dibiayai, sumber dana yang berbeda, plafon dan baki debet Aset Produktif, kualitas yang ditetapkan oleh BPR Syariah, kualitas yang ditetapkan oleh BPR Syariah lain, surat pernyataan dari Nasabah dan salinan perjanjian Pembiayaan dari BPR Syariah lain, dan alasan penetapan kualitas yang tidak sama.
(3) BPR Syariah wajib menyampaikan laporan perbedaan kualitas berupa daftar Nasabah beserta rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(4) Laporan perbedaan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi bank perekonomian rakyat dan BPR Syariah dengan format laporan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa penetapan yang dilakukan BPR Syariah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR Syariah melakukan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
