Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap Aset Produktif yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) BPR Syariah yang digunakan untuk membiayai:
a. 1 (satu) Nasabah; atau
b. 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. Aset Produktif yang diberikan oleh setiap BPR Syariah dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada 1 (satu) Nasabah atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama;
b. Aset Produktif yang diberikan oleh BPR Syariah dengan jumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada 1 (satu) Nasabah yang merupakan 25 (dua puluh lima) Nasabah terbesar BPR Syariah tersebut, dan Aset Produktif yang diberikan oleh BPR Syariah lain kepada Nasabah tersebut lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
dan/atau
c. Aset Produktif yang diberikan berdasarkan perjanjian Pembiayaan bersama kepada 1 (satu) Nasabah atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kualitas yang ditetapkan oleh setiap BPR Syariah terhadap Aset Produktif wajib mengikuti kualitas yang paling rendah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan terhadap Aset Produktif yang ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
(5) BPR Syariah wajib melakukan evaluasi dan penyesuaian jika terdapat perubahan atas penetapan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
Koreksi Anda
