Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap seluruh Aset Produktif untuk membiayai:
a. 1 (satu) Nasabah; atau
b. 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
(2) Penetapan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan terhadap Aset Produktif yang ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
Koreksi Anda
