Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aset Produktif.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan penetapan kualitas Aset Produktif antara BPR Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan, kualitas Aset Produktif yang berlaku kualitas Aset Produktif yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) BPR Syariah wajib melakukan penyesuaian kualitas Aset Produktif sesuai dengan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi bank perekonomian rakyat dan BPR Syariah.
Koreksi Anda
