Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah wajib mengelola Aset berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah. (2) Untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi BPR Syariah wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan: a. agar kualitas Aset Produktif tetap dalam kualitas baik; dan b. untuk penyelesaian Aset Nonproduktif.
Koreksi Anda