Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan BPR Syariah yang belum dilakukan evaluasi oleh DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5), pelaksanaan evaluasi oleh DPS atas kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan dilaporkan pada laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf c pada periode laporan semester I Tahun 2025.
Koreksi Anda