Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk properti yang dimiliki sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, ditetapkan sebagai Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan operasional BPR Syariah dan BPR Syariah memperhitungkan Properti Terbengkalai sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; dan
b. untuk properti yang dimiliki setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, ditetapkan sebagai Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan BPR Syariah memperhitungkan Properti Terbengkalai sebagai faktor pengurang modal inti
dalam perhitungan KPMM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
Koreksi Anda
