Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) Hapus buku dilarang dilakukan selain terhadap Aset Produktif yang memiliki kualitas macet dan telah didukung dengan pembentukan cadangan sebesar 100% (seratus persen).
(2) Hapus buku dilarang dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana.
Koreksi Anda
