Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah wajib MENETAPKAN kualitas Aset Produktif menjadi macet sebelum melakukan pengambilalihan AYDA. (2) Untuk melakukan pengambilalihan AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR Syariah wajib melakukan penilaian terhadap setiap agunan. (3) Penilaian terhadap setiap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan melalui: a. pelelangan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan lelang; b. di luar pelelangan, wajib dilakukan oleh: 1. penilai independen untuk agunan dengan nilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan 2. penilai intern untuk agunan dengan nilai kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (4) BPR Syariah wajib melakukan penilaian kembali secara berkala terhadap AYDA sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi BPR Syariah. (5) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan oleh: a. penilai independen untuk AYDA dengan nilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan b. penilai intern untuk AYDA dengan nilai kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (6) Dalam hal nilai AYDA mengalami penurunan, BPR Syariah wajib mengakui penurunan nilai tersebut sebagai kerugian. (7) Dalam hal nilai AYDA mengalami peningkatan, BPR Syariah dilarang mengakui peningkatan nilai tersebut sebagai pendapatan. (8) Dalam melakukan pengambilalihan AYDA untuk penyelesaian Pembiayaan, BPR Syariah menerapkan: a. prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko; dan b. prinsip pelindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda