Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (3), Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (3), Pasal 45 ayat (1), ayat
(2), dan/atau ayat (3), BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPR Syariah;
dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat
(3), Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda
