Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) Kualitas aset dalam bentuk penempatan dana pada bank umum konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditetapkan:
a. lancar;
b. kurang lancar; atau
c. macet.
(2) Penetapan kualitas aset dalam bentuk penempatan dana pada bank umum konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II pada Bagian G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
