Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah dilarang melakukan penempatan dana pada bank konvensional, kecuali untuk penempatan dana pada bank umum konvensional dalam bentuk giro dan/atau tabungan untuk kepentingan transfer dana bagi BPR Syariah dan Nasabah BPR Syariah.
(2) Dalam hal BPR Syariah melakukan penempatan dana pada bank umum konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. penempatan dana pada bank umum konvensional tidak termasuk dalam kategori Aset Produktif; dan
b. BPR Syariah wajib membentuk PPKA dengan mekanisme yang sama dengan perhitungan PPKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
