Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 2. Aset adalah aset produktif dan aset nonproduktif. 3. Aset Produktif adalah penyediaan dana BPR Syariah dalam mata uang rupiah untuk mendapatkan penghasilan, dalam bentuk pembiayaan, surat berharga syariah, penempatan pada bank lain, dan penyertaan modal sesuai dengan prinsip syariah. 4. Penempatan pada Bank Lain adalah penempatan dana BPR Syariah pada bank umum syariah, unit usaha syariah, atau BPR Syariah lain berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, pembiayaan yang diberikan, dan penempatan dana lainnya yang sejenis. 5. Surat Berharga Syariah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah. 6. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BPR Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai dengan prinsip syariah. 7. Pembiayaan berdasarkan akad mudarabah yang selanjutnya disebut Pembiayaan Mudarabah adalah Pembiayaan dalam bentuk kerja sama suatu usaha antara BPR Syariah yang menyediakan seluruh modal dan nasabah yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh BPR Syariah kecuali jika nasabah melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. 8. Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah yang selanjutnya disebut Pembiayaan Musyarakah adalah Pembiayaan dalam bentuk kerja sama antara BPR Syariah dengan nasabah untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing. 9. Pembiayaan berdasarkan akad murabahah yang selanjutnya disebut Pembiayaan Murabahah adalah Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. 10. Pembiayaan berdasarkan akad istishna yang selanjutnya disebut Pembiayaan Istishna adalah Pembiayaan suatu barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara nasabah dan penjual atau pembuat barang dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. 11. Pembiayaan berdasarkan akad ijarah yang selanjutnya disebut Pembiayaan Ijarah adalah Pembiayaan untuk memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. 12. Pembiayaan berdasarkan akad ijarah muntahiyah bi al- tamlik yang selanjutnya disebut Pembiayaan IMBT adalah Pembiayaan untuk memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang. 13. Pembiayaan berdasarkan akad qardh yang selanjutnya disebut Pembiayaan Qardh adalah Pembiayaan dalam bentuk pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati. 14. Proyeksi Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat PBH adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima BPR Syariah dari nasabah atas Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil, dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara BPR Syariah dan nasabah. 15. Realisasi Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat RBH adalah pendapatan yang diterima BPR Syariah dari nasabah atas Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil. 16. Penyertaan Modal adalah penanaman dana BPR Syariah dalam bentuk saham pada lembaga penunjang BPR Syariah dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Aset Nonproduktif adalah agunan yang diambil alih, properti terbengkalai, dan tagihan BPR Syariah yang timbul akibat pihak lawan tidak memenuhi kewajiban kepada BPR Syariah. 18. Agunan Yang Diambil Alih selanjutnya disingkat AYDA adalah aset yang diperoleh BPR Syariah baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajiban kepada BPR Syariah dengan ketentuan agunan yang dibeli untuk dicairkan secepatnya. 19. Properti Terbengkalai adalah aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki BPR Syariah namun tidak digunakan untuk kegiatan usaha BPR Syariah yang berkaitan operasional BPR Syariah. 20. Penyisihan Penilaian Kualitas Aset yang selanjutnya disingkat PPKA adalah penyisihan yang dihitung sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aset untuk keperluan perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum BPR Syariah. 21. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai yang selanjutnya disingkat CKPN adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan. 22. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disingkat KPMM adalah rasio modal terhadap aset tertimbang menurut risiko yang wajib disediakan oleh BPR Syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bank pembiayaan rakyat syariah. 23. Direksi adalah direksi bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau pengurus bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi. 24. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau pengawas bagi BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi. 25. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan BPR Syariah agar sesuai dengan prinsip syariah. 26. Nasabah Penerima Fasilitas yang selanjutnya disebut Nasabah adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan prinsip syariah. 27. Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya perbaikan yang dilakukan BPR Syariah dalam kegiatan Pembiayaan terhadap Nasabah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban. 28. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Koreksi Anda