Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus terlebih dahulu mencantumkan rencana penggunaan tenaga kerja asing dalam rencana bisnis.
(2) Perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing dan telah mencantumkan rencana penggunaan tenaga kerja asing dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib terlebih dahulu melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebelum tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan.
(3) Pelaporan rencana mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan rencana mempekerjakan tenaga kerja asing tercantum dalam Lampiran pada tabel III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
