Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja asing.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. hanya dapat menduduki jabatan sebagai:
1. Tenaga Ahli dengan level jabatan satu tingkat di bawah Direksi; dan/atau
2. konsultan; dan
b. hanya dapat ditugaskan untuk menangani fungsi:
1. teknis kepialangan, bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi;
2. teknis penilaian kerugian asuransi, bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;
3. pemasaran; dan/atau
4. sistem informasi.
(3) Perusahaan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan:
a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya;
b. tenaga kerja asing tersebut menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja INDONESIA; dan
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 wajib memenuhi ketentuan:
a. tenaga kerja asing dipekerjakan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun; dan
b. tenaga kerja asing didampingi oleh tenaga kerja INDONESIA dalam rangka alih pengetahuan, keahlian, dan teknologi.
(5) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 wajib memenuhi ketentuan:
a. tenaga kerja asing diperkerjakan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun;
b. penugasan tenaga kerja asing hanya untuk melaksanakan proyek atau program tertentu di bidang perasuransian; dan
b. penugasan tenaga kerja asing didampingi oleh tenaga kerja INDONESIA dalam rangka alih pengetahuan, keahlian, dan teknologi.
(6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Perusahaan untuk memberhentikan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (5).
(7) Perusahaan wajib memberhentikan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Koreksi Anda
