Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang membawahkan fungsi teknis kepialangan asuransi dan reasuransi wajib memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Anggota Direksi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang membawahkan fungsi teknis penilai kerugian asuransi wajib memiliki sertifikat ahli penilai kerugian asuransi dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Anggota Direksi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi selain yang membawahkan fungsi teknis kepialangan asuransi dan reasuransi wajib memiliki: a. sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari LSP di bidang perasuransian yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau b. sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko dari LSP di bidang manajemen risiko yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk penilaian kemampuan kepatutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi bagi anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda