Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Dewan Komisaris atau yang setara pada perusahaan perasuransian yang memiliki bidang usaha sejenis; dan/atau
b. anggota Direksi atau yang setara pada perusahaan perasuransian dan perusahaan lain.
(2) Perusahaan dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang merangkap jabatan selain sebagai anggota dewan komisaris atau yang setara atau anggota dewan pengawas syariah pada paling banyak 3 (tiga) perusahaan lain yang:
a. bukan merupakan perusahaan perasuransian;
dan/atau
b. merupakan perusahaan perasuransian yang bukan bidang usaha sejenis.
Koreksi Anda
