Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana yang digunakan oleh pemegang saham untuk penyertaan dan/atau penambahan modal kepada Perusahaan dilarang berasal dari: a. pinjaman; dan b. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku dalam hal pemegang saham Perusahaan merupakan: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; dan/atau c. badan hukum yang dikendalikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda