Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PSP yang berbentuk badan hukum harus memiliki dan menunjukkan kinerja keuangan yang baik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. PSP merupakan badan hukum yang berdiri paling lama 2 (dua) tahun dan merupakan hasil aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, atau pemisahan; b. PSP merupakan badan hukum INDONESIA yang didirikan dengan penyertaan modal dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; dan/atau c. PSP yang akan melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan dalam rangka pemenuhan Ekuitas minimum Perusahaan.
Koreksi Anda