Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Bagi pemegang saham Perusahaan yang berbentuk badan hukum INDONESIA wajib memiliki Ekuitas paling sedikit 1 (satu) kali dari jumlah penyertaan langsung.
(2) Ketentuan jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pemegang saham Perusahaan yang merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bagi lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, jumlah penyertaan langsung pada Perusahaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai investasi dan/atau penyertaan.
(4) Jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan:
a. penyetoran modal pada saat pendirian Perusahaan;
b. penyertaan langsung sebagai pemegang saham baru Perusahaan setelah Perusahaan mendapatkan izin usaha; dan/atau
c. penambahan penyertaan pada Perusahaan yang berasal dari setoran tunai dan konversi/pengalihan pinjaman.
Koreksi Anda
