Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan wajib melaporkan hasil identifikasi Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6: a. secara berkala yang dilaporkan sebagai bagian dari laporan berkala Perusahaan sesuai dengan ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan berkala Perusahaan; dan b. pada saat Perusahaan melakukan aksi korporasi yang menyebabkan perubahan kepemilikan.
Koreksi Anda