Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Teks Saat Ini
Perusahaan wajib melaporkan hasil identifikasi Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6:
a. secara berkala yang dilaporkan sebagai bagian dari laporan berkala Perusahaan sesuai dengan ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan berkala Perusahaan; dan
b. pada saat Perusahaan melakukan aksi korporasi yang menyebabkan perubahan kepemilikan.
Koreksi Anda
