Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib mengidentifikasi dan melaporkan: a. Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh warga negara asing secara tidak langsung; dan c. pemenuhan kriteria Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penghitungan kepemilikan saham oleh Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan: a. secara langsung, berdasarkan penghitungan persentase kumulatif kepemilikan saham oleh seluruh Badan Hukum Asing yang tercatat dalam daftar pemegang saham terakhir Perusahaan; dan b. secara tidak langsung: 1. penghitungan Kepemilikan Asing dari pemegang saham Perusahaan berbentuk badan hukum INDONESIA yang merupakan perseroan tertutup berdasarkan penghitungan persentase kumulatif kepemilikan saham oleh seluruh Badan Hukum Asing sampai dengan pemegang saham terakhir (ultimate shareholders); dan/atau 2. penghitungan Kepemilikan Asing dari pemegang saham Perusahaan berbentuk badan hukum INDONESIA yang merupakan perseroan terbuka berdasarkan penghitungan persentase kumulatif kepemilikan saham oleh seluruh Badan Hukum Asing yang tercantum dalam struktur kepemilikan yang terdapat pada bursa efek sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda