Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh Badan Hukum Asing melalui penyertaan langsung pada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan penyertaan langsung pada badan hukum INDONESIA yang memiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c angka 1), wajib memenuhi kriteria: a. merupakan perusahaan yang memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis; dan b. memiliki Ekuitas paling sedikit 5 (lima) kali dari jumlah penyertaan langsung pada Perusahaan pada saat pendirian dan perubahan kepemilikan Perusahaan. (2) Kewajiban pemenuhan kriteria Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Kepemilikan Asing melalui penyertaan langsung pada badan hukum INDONESIA yang memiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c angka 1 dengan persyaratan memiliki pengendalian terhadap Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung dengan persentase kepemilikan saham lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen). (3) Kewajiban pemenuhan kriteria Badan Hukum Asing yang menjadi pemegang saham Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi kepemilikan saham Perusahaan oleh Badan Hukum Asing melalui: a. transaksi di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; dan b. transaksi di bursa efek atas badan hukum INDONESIA yang memiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c angka 2.
Koreksi Anda