Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek. (2) Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penyertaan langsung pada Perusahaan; b. transaksi di bursa efek atas Perusahaan; dan/atau c. penyertaan pada badan hukum INDONESIA yang memiliki Perusahaan melalui: 1. penyertaan langsung; atau 2. transaksi di bursa efek.
Koreksi Anda