Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM
Teks Saat Ini
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2022
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.20/OJK KEUANGAN OJK. Pengembangan Kualitas. SDM.
Bank Umum.
Pencabutan.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 28/OJK)
Koreksi Anda
