Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2022 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.20/OJK KEUANGAN OJK. Pengembangan Kualitas. SDM. Bank Umum. Pencabutan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 28/OJK)
Koreksi Anda